bunyi pasal 338 kuhpidana - bunyi ruak ruak
$800.00
Tindak pidana pembunuhan juga diatur di Pasal 338 KUHP. Isi atau bunyi pasal 338 KUHP adalah: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dengan demikian, ada perbedaan di antara tindak pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana." pasal 338 kuhp jo pasal 351 kuhp